Sistem Informasi Desa Kebocoran
Jumat tanggal 27 Desember 2024 pukul 13.30 bertempat di Balai Desa Kebocoran diadakan Rapat Pembahasan dan Penetapan APBDesa Desa Kebocoran Tahun Anggaran 2025. Rapat Dihadiri Kepala Desa Kebocoran beserta Perangkat Desa dan 9 Anggota BPD. Pemerintah Desa dan BPD Desa Kebocoran menyepakati Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2025. BPD Desa Kebocoran menyetujui dan menyepakati rancangan APBDesa karena sudah sesuai dengan yang ada di RKP Desa Tahun 2025, sudah sesuai dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 sudah masuk di dalam Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di muat dalam Peraturan Desa Kebocoran Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Adapun di dalam APBDesa Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pendapatan diantaranya yaitu
Menurut H. Djamaludin,SP penetapan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 ini bisa membuat Desa Kebocoran menjadi lebih baik.