Sistem Informasi Desa Kebocoran

shape
Shape Shape Shape Shape
Blog

Penetapan APBDesa 2025

Jumat tanggal 27 Desember 2024 pukul 13.30 bertempat di Balai Desa Kebocoran diadakan Rapat Pembahasan dan Penetapan APBDesa Desa Kebocoran Tahun Anggaran 2025. Rapat Dihadiri Kepala Desa Kebocoran beserta Perangkat Desa dan 9 Anggota BPD. Pemerintah Desa dan BPD Desa Kebocoran menyepakati Rancangan APBDesa Tahun Anggaran  2025. BPD Desa Kebocoran menyetujui dan menyepakati rancangan APBDesa karena sudah sesuai dengan yang ada di RKP Desa Tahun 2025,  sudah sesuai dengan UU Nomor 62  Tahun 2024 sudah masuk di dalam Rancangan  APBDesa Tahun Anggaran  2025. Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di muat dalam Peraturan Desa Kebocoran Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.  


Adapun di dalam APBDesa Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pendapatan diantaranya yaitu

  1.  Alokasi Dana Desa (ADD)  Sebesar Rp 487.390.827
  2. Bagi Hasil Pajak Daerah & Bagi Hasil Pajak Retribusi Tahun 2025  sebesar Rp 114.467.593
  3. Dana Desa Sebesar  Rp 1.175.758.000
  4. Penerima Bantuan Kabupaten Rp 200.000.000
  5. Penerima Bantuan Provinsi Rp 200.000.000
  6. Dana Lain Lain sebesar Rp 8.000.000
  7. PAD perkiraan Rp 120.000.000

Menurut H. Djamaludin,SP  penetapan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 ini bisa membuat Desa Kebocoran menjadi lebih baik.