Sistem Informasi Desa Kebocoran

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB-P2 Hari Jadi ke-455

Kebocoran – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke-455, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 tersebut berlaku mulai tanggal 22 Januari 2026 sampai dengan 21 Maret 2026. Program ini merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi ini, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajak PBB-P2 tanpa dikenakan bunga maupun denda atas tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya selama masa program berlangsung.

Pemerintah Desa Kebocoran mengimbau kepada seluruh warga desa, khususnya para wajib pajak PBB-P2, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan segera melakukan pembayaran PBB-P2 melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan.

Melalui program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendukung pembangunan daerah Kabupaten Banyumas yang berkelanjutan.


Tulis Komentar