Sistem Informasi Desa Kebocoran
Pemerintah Desa Kebocoran melaksanakan Rapat Penyampaian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Balai Desa Kebocoran.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa Kebocoran, Bapak Eri Pujiono, seluruh Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebocoran. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Kebocoran menyampaikan laporan realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyampaian laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan anggaran desa kepada unsur pemerintahan desa dan lembaga desa.
Selanjutnya, dilaksanakan sesi tanya jawab antara BPD dan Perangkat Desa terkait pelaksanaan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Dalam sesi tersebut, BPD menanyakan mekanisme pengelolaan, penatausahaan, serta pelaporan keuangan desa. Perangkat Desa selaku PPKD menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung dengan administrasi yang lengkap.
BPD Desa Kebocoran dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. BPD juga merekomendasikan agar Pemerintah Desa terus meningkatkan ketelitian administrasi dan ketepatan waktu pelaporan pada tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, rapat menetapkan Peraturan Desa Kebocoran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Penetapan Peraturan Desa ini menjadi dasar hukum pertanggungjawaban keuangan desa dan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Kebocoran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.