Sistem Informasi Desa Kebocoran
Kebocoran – Pemerintah Desa Kebocoran secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Rumah Kepala Desa Kebocoran. Penetapan APBDesa tersebut dituangkan dalam Peraturan Desa Kebocoran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebocoran.
Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan akhir dari proses perencanaan dan pembahasan yang telah dilaksanakan secara partisipatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Musyawarah Desa penetapan APBDesa dihadiri oleh Kepala Desa Kebocoran beserta perangkat desa, unsur BPD, perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, serta pendamping desa.
Dalam forum tersebut, BPD Desa Kebocoran menyampaikan persetujuan terhadap rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026, sehingga dapat ditetapkan secara sah menjadi Peraturan Desa. Kepala Desa Kebocoran dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 telah berpedoman pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) serta memperhatikan prioritas pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat.
Seluruh alokasi anggaran (earmark) dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan secara jelas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa.

Pemerintah Desa Kebocoran berkomitmen untuk melaksanakan APBDesa Tahun Anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kebocoran.