Sistem Informasi Desa Kebocoran
Jumat 12 Desember 2025 BPD Desa Kebocoran dan Pemerintah Desa Kebocoran menggelar Musyawarah Desa membahas Rancangan Peraturan Desa Kebocoran tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Rapat dimulai pukul 13.00 yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kebocoran H. Djamaludin, SP. Musdes ini pertama mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Desa Kebocoran yang diwakili oleh Sekretaris Desa Kebocoran bapak Trio Winarno. dalam pembahasan ini Pemerintah Desa Kebocoran berpedoman dengan aturan dari Pemerintah Pusat seperti Dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, Penyertaan Modal kepada Bumdes untuk Program Ketahanan Pangan, BLT Dana Desa, Operasional 3 Persen untuk Pemerintah Desa, Penurunan Stunting, pengentasan Kemiskinan extrem dll.

Pihak BPD Menerima usulan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dengan beberapa catatan yang belum ada untuk bisa ditambahkan setelah rapat pembahasan saat ini dan hasil Evaluasi dari Kecamatan Kedungbanteng. untuk penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025.