Pengumuman 08 Oct 2026 2 Dilihat

Pemkab Banyumas Perkuat Penyelenggaraan UHC, Data DTSEN Jadi Dasar Prioritas Kepesertaan

Website Resmi Desa Kebocoran


KEBOCORAN – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali melakukan penataan dalam penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC). Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan program jaminan kesehatan dapat diberikan secara tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas, tertanggal 7 Oktober 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Banyumas telah melaksanakan UHC dan sejak tahun 2025 telah mencapai UHC Prioritas. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan penyederhanaan agar pelaksanaan UHC dapat semakin tepat sasaran. Salah satu dasar yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas penerima pada desil 1 sampai dengan desil 5.

Masyarakat Mampu Diimbau Menggunakan BPJS Mandiri

Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatannya menggunakan pembiayaan pemerintah.

Di antaranya masyarakat yang sebenarnya sudah mampu membayar iuran BPJS secara mandiri, peserta yang iurannya telah ditanggung oleh perusahaan, maupun masyarakat yang mampu tetapi belum memiliki BPJS dan kemudian mengajukan kepesertaan dengan pembiayaan pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Banyumas mengarahkan agar masyarakat yang mampu dapat menggunakan BPJS Kesehatan mandiri atau kepesertaan yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja.

Desil 6–10 Tetap Dapat Dilayani dalam Kondisi Tertentu

Masyarakat yang masuk DTSEN desil 6 sampai dengan desil 10 tidak serta-merta berarti tidak dapat memperoleh pelayanan melalui skema UHC.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa kelompok tersebut masih dapat dilayani dengan kriteria tertentu, antara lain masyarakat dengan kondisi ODGJ, kehamilan 9 bulan atau kehamilan berisiko tinggi, penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, thalasemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, serta TBC.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta untuk tetap memberikan pelayanan, sekaligus memberikan edukasi mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mendorong masyarakat yang secara ekonomi mampu untuk beralih ke kepesertaan BPJS mandiri.

Warga Tidak Mampu tetapi Masuk Desil Tinggi, Segera Sampaikan ke Desa

Pemerintah Desa Kebocoran mengimbau masyarakat yang kondisi ekonominya memang tidak mampu tetapi data DTSEN-nya masih masuk dalam desil tinggi, agar segera menyampaikan kondisi tersebut kepada Pemerintah Desa melalui Operator SIKS-NG Desa Kebocoran.

Pengajuan pembaruan data diperlukan agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dilakukan pendataan dan verifikasi sesuai keadaan sebenarnya.

Sebagai data pendukung pengajuan pendataan/pembaruan, masyarakat dapat menyiapkan:

  1. Fotokopi atau foto Kartu Keluarga (KK).

  2. Fotokopi atau foto KTP.

  3. Foto rumah tampak depan.

  4. Foto ruang tamu.

  5. Foto kamar mandi.

  6. Foto nomor meteran listrik.

  7. Informasi mengenai pekerjaan dan penghasilan keluarga.

  8. Informasi mengenai jumlah anggota keluarga dan tanggungan.

  9. Share lokasi rumah untuk membantu proses pendataan dan verifikasi.

Dokumentasi tersebut digunakan sebagai data pendukung dalam proses pengajuan, pendataan dan verifikasi, sehingga masyarakat diminta memberikan informasi sesuai dengan kondisi rumah dan keadaan ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Perlu dipahami bahwa pengajuan pembaruan data tidak serta-merta membuat desil langsung berubah. Data yang disampaikan tetap harus melalui proses pengolahan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemdes Kebocoran Imbau Warga Aktif Memperbarui Data

Pemerintah Desa Kebocoran mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi sebenarnya dengan data yang tercatat.

Masyarakat yang merasa masuk dalam desil tinggi padahal kondisi ekonominya kurang mampu dapat segera menghubungi Operator SIKS-NG Desa Kebocoran untuk menyampaikan kondisi dan data pendukung.

Dengan data yang sesuai, diharapkan berbagai program pemerintah, termasuk program jaminan kesehatan, dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan UHC, dalam Surat Edaran Bupati juga dicantumkan layanan Call Center WhatsApp 08139145272.

Pemerintah Desa Kebocoran mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memastikan data sosial ekonomi keluarga tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kategori: BERITA DESA

Tulis Komentar